Get Lost in Sabang

Gambar
Berpetualang di Titik Nol KM Indonesia LIBURAN. Apa sih yang ada dibenak kalian kalau mendengar kata liburan? Pasti menyenangkan kan? tapi nyatanya gak semua liburan itu menyenangkan loh apalagi kalau kelamaan, liburan yang gue kira cuman 3 minggu ternyata sebulanan ini, awalnya gue habisin dengan jalan-jalan bareng temen gue ke bogor tapi itu juga cuman sehari dan sekali seminggu. Minggu pertama dihabiskan dengan wisata kuliner, waktu itu gue lagi kepengen banget makan ayam doyong gara-gara nonton jwestbros di youtube, akhirnya kesampean namun kurang puas karena, warung ayam doyong yang dikunjungi gue berbeda sama yang jwestbros kunjungi, soalnya ayamnya beda gitu terus gue dan temen gue memutuskan untuk lanjut ke surken beli martabak dewa yang ada di jwestbros dalam episode sama. Setelah mencoba martabaknya ternyata worth it lah perjuangan ngantrinya sampai hampir sejaman kurang dan harganya yang cukup mahal sih menurut gue yaitu 45 ribu. Minggu kedua. kali ini gue dan teman-t

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan



Dengan semakin ketatnya persaingan dalam pencarian kerja, bukan saatnya lagi bergantung pada hal itu semata, namun bisa dengan membuka lapangan kerja. Memulai sesuatu hingga menjadi besar, bahkan menjadi pesaing pasar, dan mendulang keuntungan besar. Membuka usaha adalah salah satu jalannya, dari kecil hingga menjadi usaha yang ada di pasar saham. Berikut adalah regulasi dan prosedur dalam pendirian perusahaan:


·        Cek dan pemesanan nama perusahaan
permohonan diajukan kepada notaris. pengecekkan nama perusajaan dilakukan untuk mengetahui apakah amaperseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui siminabakum untuk mendapatkan persetujuan danri menteri hukum dan ham ri. jika nama perseroan sudah dimiliki, maka harus menggantinya dengan nama yang lain.

·         Akta pendirian perseroan terbatas
permohonan diajukan kepada notaris setelah menapat kepastian mengenai pemakaian nama perseroan terbatas, kemudian notaris membuat buat draf/minuta anggaran dsar ppt -perseroan terbatas yang sama isinya dnegan akta pendirian pt . setelah minta anggaran dsar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian membuat akta pendirian pt sebagai bukti otentik pendirian pt
persyaratan :
a. fotokopi KTP para pendiri
b. fotokopi KTP pengurus
c. data perusahaan(nama pendiri, odal dsar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)

·         surat keterangan domisili perusahaan
permohonan surat keretangan domisili perusahaan diajukan kepada kepala kantor keluahan setempat sesuai dengn alamat kantor perusahaan berada
persyaratan lain yang dibutuhkan:
a. fotokopi kontrak/sewa tempat usaha untuk bukti kepemilikn tempat usaha.
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .

·         Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha


·         Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b).  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.


·         Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b)   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)   Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)   Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)   Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)    Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)   Surat Keterangan Domisili Usaha
h)  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)    Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)   Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


·         Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.   Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.   Surat Keterangan Domisili Usaha
6.   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa


Adapun berdasar UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasal 6 Ayat 1, 2 dan 3 sebagai berikut:

(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah).


Komentar

  1. Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika, PTA 2019/2020.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Get Lost in Sabang

Pengantar Komputasi Modern: Komputer Kuantum

Penerapan Komputer Kuantum di Berbagai Bidang