Dengan semakin ketatnya persaingan dalam pencarian kerja,
bukan saatnya lagi bergantung pada hal itu semata, namun bisa dengan membuka
lapangan kerja. Memulai sesuatu hingga menjadi besar, bahkan menjadi pesaing
pasar, dan mendulang keuntungan besar. Membuka usaha adalah salah satu
jalannya, dari kecil hingga menjadi usaha yang ada di pasar saham. Berikut
adalah regulasi dan prosedur dalam pendirian perusahaan:
· Cek dan pemesanan nama perusahaan
permohonan diajukan kepada notaris.
pengecekkan nama perusajaan dilakukan untuk mengetahui apakah amaperseroan yang
anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama
tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui siminabakum untuk
mendapatkan persetujuan danri menteri hukum dan ham ri. jika nama perseroan
sudah dimiliki, maka harus menggantinya dengan nama yang lain.
·
Akta pendirian perseroan
terbatas
permohonan diajukan kepada notaris setelah
menapat kepastian mengenai pemakaian nama perseroan terbatas, kemudian notaris
membuat buat draf/minuta anggaran dsar ppt -perseroan terbatas yang sama isinya
dnegan akta pendirian pt . setelah minta anggaran dsar perseroan ditandatangani
oleh para pendiri atau kuasanya kemudian membuat akta pendirian pt sebagai
bukti otentik pendirian pt
persyaratan :
a. fotokopi KTP para pendiri
b. fotokopi KTP pengurus
c. data perusahaan(nama pendiri, odal dsar,
modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
·
surat keterangan domisili
perusahaan
permohonan surat keretangan domisili
perusahaan diajukan kepada kepala kantor keluahan setempat sesuai dengn alamat
kantor perusahaan berada
persyaratan lain yang dibutuhkan:
a. fotokopi kontrak/sewa tempat usaha untuk
bukti kepemilikn tempat usaha.
b. Surat keterangan dari pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan
tahun terakhir sesuai tempat usaha .
·
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib
pajak
Persyaratan :
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak
bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
·
Pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri
Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
(SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran
modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b).
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b)
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan
(3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
f)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)
Surat Keterangan Domisili Usaha
h)
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan
HAM)
j)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP
yang diberi kuasa
k)
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
·
Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
4.
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan
HAM)
8. Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi
kuasa
Adapun berdasar UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah Pasal 6 Ayat 1, 2 dan 3 sebagai berikut:
(1)
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2)
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00
(lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima
ratus juta rupiah).
(3)
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00
(lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai
dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah).
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika, PTA 2019/2020.
BalasHapus